Mantan Pembantu Rektor IV UIR Dijebloskan ke Penjara. 

Mantan Pembantu Rektor IV UIR Dijebloskan ke Penjara. 
Mantan Purek IV UIR Abdullah Sulaiman saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau .(celoteh riau.com)

CELOTEH RIAU.COM---Paska pemeriksaan mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Rabu (23/10/2019) kemarin. Kamis (24/10/2019) ini, pihak Kejaksaan resmi menahan Abdullah Sulaiman, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penelitian di perguruan tinggi swasta itu. 

Hari ini, Abdullah Sulaiman telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru.

Penahanan Abdullah Sulaiman dilakukan, setelah ia beberapa diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. 

Setelah diperiksa, sebelumnya Jaksa merencanakan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Atas perimbangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim medis,  kesehatan Abdullah Sulaiman tidak begitu baik, karena riwayat sakit jantung yang dideritanya.

Langkah-langkah yang ditempuh, yakni penyidik kemudian meminta second opinion dari pihak Rumah Sakit (RS) Prima Pekanbaru. Dari hasil observasi yang dilakukan, Abdullah Sulaiman dianjurkan mengonsumsi obat yang telah ditentukan.

''Oleh dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan, Abdullah Sulaiman, diharuskan mengonsumsi obat dari dokter,'' ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, Kamis (24/10/2019).

Setelah berkoordinasi dengan dokter, dinyatakan dia (Abdullah Sulaiman, red) bisa dilakukan tindakan berikutnya, yakni penahanan. 

''Setelah mendapat rekomendasi, tim memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Dosen UIR itu. Dia selanjutnya dibawa ke Rutan Pekanbaru. Sejak malam (Rabu) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB,'' ujar. Hilman.

Penahanan terhadap Abdullah Sulaiman akan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Alasannya, untuk mempermudah proses penyidikan.

''Dia Abdullah Sulaiman ditahan, karena khawatir melarikan diri. Kemudian menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya,'' terang Hilman.

Proses selanjutnya, kata Hilman adalah merampungkan berkas perkara. Karena seuruh saksi dan alat bukti telah dikumpulkan.

''Alhamdulillah, untuk saksi sudah (rampung). Untuk penyitaan (alat bukti) sudah, karena yang terdahulu sudah disita. Karena ini perkara lama 2013, jadi tidak begitu banyak (alat bukti yang dikumpulkan),'' pungkas Hilman Azazi.

Sebelumnya, Hilman berharap adanya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Adapun nilainya mencapai Rp2,4 miliar. Angka tersebut didapat dari selisih nilai kegiatan, dikurangi total uang yang telah dikembalikan oleh dua pesakitan sebelumnya, yakni Emrizal dan Said Fhazli.

Namun harapan itu bertepuk sebelah tangan. Abdullah Sulaiman tidak bersedia melakukan hal itu.

Penanganan perkara itu merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan untuk tersangka Abdullah Sulaiman, sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa. Salah satunya, General Manager (GM) Hotel Pangeran Zulhayati Lubis.

Saat persidangan terhadap dua pesakitan sebelumnya, wanita yang akrab disapa Atiek itu pernah dihadirkan sebagai saksi dan membeberkan peran Abdullah Sulaiman dalam dugaan rasuah itu.

Salah satunya, Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku GM Hotel Pangeran Pekanbaru dalam Kwitansi Nomor Kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.

Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.

Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak Panitia Penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Dalam kontrak pertama. Dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian senilai, selama 2 hari dan menginap selama 3 malam, senilai Rp16.585.000.

Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku Ketua Tim Penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran, Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, dimana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.

Belakangan diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, dengan bukti kwitansi yang tandatangan Atiek Lubis telah dipalsukannya.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Wali Kota Dumai, Wan Syamsir Yus. Selain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Rektor UIR, Detry Karya.

Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap Direktur CV Giovani, Yuliana, Zul Efendi selaku tenaga ahli, dan dua pegawai UIR Mawan dan Tengku Edianto, serta Endang Fahrulrozi yang merupakan pihak swasta penyedia transportasi dalam kegiatan penelitian.

Sebelumnya, dugaan korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.

Proses penelitian yang dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Diketahui, Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index